Penangkapan dilakukan siang tadi di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Senin (27/5/2012). Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram beserta alat hisap.
"Sabu 0,70 gram, nama YL dan AJ. Info dari masyarakat yang merasa terganggu," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari.
Menurut Arman, mereka sudah menjadi incaran polisi. Keduanya juga diketahui sering menggunakan barang haram tersebut secara berpindah-pindah.
"Dilakukan pemeriksaan dan urine positif menggunakan narkoba," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar