Depok -Seorang pria 24 tahun, Aan Aphandi dibekuk polisi setelah dikepung warga Jalan Kalimulya RT 01/05, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Depok, Jumat malam, 31 Agustus 2012. Aan dikepung saat menggasak sebuah laptop warga setempat, Muhammad Rudi, 42 tahun.
"Pelaku hendak mencuri sebuah laptop. Untung anggota cepat sampai lokasi untuk menenangkan warga," kata Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sukmajaya Ajun Komisaris Syah Johan kepada wartawan, Sabtu, 1 September 2012.
Awalnya. istri Rudi berteriak kencang setelah memergoki Aan yang hendak membawa lari laptop dalam toko mereka. Aan masuk ke toko setelah melihat Rudi lengah dan masuk dalam rumahnya di samping toko itu. Karena pintu toko tak dikunci, Aan melihat laptop merk Accer di atas meja sebagai sasaran nya. "Namun, istri Rudi ternyata memergokinya," kata Johan.
Menurut Johan, modusnya, tersangka tiba - tiba masuk ke pekarangan rumah korbannya dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Dalam aksi Aan ini, ditaksir kerugian korban hanya Rp 3 juta karna cuma laptop yang hendak digasak. "Namun, pelaku diteriakin maling dan tertangkap," katanya.
Warga yang heboh karena adanya teriakan maling langsung mengerumuni rumah korban dan mengepung Aan. Warga Kampung Curug Rt.04/02, Pekansari, Kecamatan Cibinong, Bogor itu pun nyaris tewas oleh massa. "Saat ini dia ada dalam tahanannya," kata Johan.
Menurut Johan, Aan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "Kita juga masih mendalami sepak terjang pelaku," kata Johan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar